Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 (Akomodasi yang Layak)
Inti Kebijakan: Peraturan ini mewajibkan Satuan Pendidikan (PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi) untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Isi: Sekolah tidak boleh menolak siswa disabilitas dan wajib menyediakan akomodasi yang disesuaikan dengan jenis disabilitas (fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik).
Dampak: Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009 dan Peraturan Menristekdikti No. 46 Tahun 2017).
PP Nomor 13 Tahun 2020 (Akomodasi Layak Disabilitas)
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan unit layanan disabilitas dan memastikan akomodasi layak dalam proses pembelajaran.
Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Peserta Didik Disabilitas
Fleksibilitas: Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas tinggi. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar, materi, dan metode pembelajaran dengan karakteristik dan kebutuhan siswa.
Asesmen: Asesmen dilakukan untuk mengetahui kebutuhan khusus dan potensi siswa, bukan hanya nilai akademis.
Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Inklusif
Pemerintah mendorong sekolah reguler menerima peserta didik penyandang disabilitas (sekolah inklusif) agar mereka mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
Dalam proses PPDB, terdapat jalur khusus disabilitas dengan asesmen yang dilakukan oleh profesional (seperti Puskesmas/RS).Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 (Akomodasi yang Layak)
Inti Kebijakan: Peraturan ini mewajibkan Satuan Pendidikan (PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi) untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Isi: Sekolah tidak boleh menolak siswa disabilitas dan wajib menyediakan akomodasi yang disesuaikan dengan jenis disabilitas (fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik).
Dampak: Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009 dan Peraturan Menristekdikti No. 46 Tahun 2017).
PP Nomor 13 Tahun 2020 (Akomodasi Layak Disabilitas)
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan unit layanan disabilitas dan memastikan akomodasi layak dalam proses pembelajaran.
Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Peserta Didik Disabilitas
Fleksibilitas: Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas tinggi. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar, materi, dan metode pembelajaran dengan karakteristik dan kebutuhan siswa.
Asesmen: Asesmen dilakukan untuk mengetahui kebutuhan khusus dan potensi siswa, bukan hanya nilai akademis.
Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Inklusif
Pemerintah mendorong sekolah reguler menerima peserta didik penyandang disabilitas (sekolah inklusif) agar mereka mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
Dalam proses PPDB, terdapat jalur khusus disabilitas dengan asesmen yang dilakukan oleh profesional (seperti Puskesmas/RS).Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 (Akomodasi yang Layak)
Inti Kebijakan: Peraturan ini mewajibkan Satuan Pendidikan (PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi) untuk mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Isi: Sekolah tidak boleh menolak siswa disabilitas dan wajib menyediakan akomodasi yang disesuaikan dengan jenis disabilitas (fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik).
Dampak: Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009 dan Peraturan Menristekdikti No. 46 Tahun 2017).
PP Nomor 13 Tahun 2020 (Akomodasi Layak Disabilitas)
Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyediakan unit layanan disabilitas dan memastikan akomodasi layak dalam proses pembelajaran.
Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Peserta Didik Disabilitas
Fleksibilitas: Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas tinggi. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar, materi, dan metode pembelajaran dengan karakteristik dan kebutuhan siswa.
Asesmen: Asesmen dilakukan untuk mengetahui kebutuhan khusus dan potensi siswa, bukan hanya nilai akademis.
Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Inklusif
Pemerintah mendorong sekolah reguler menerima peserta didik penyandang disabilitas (sekolah inklusif) agar mereka mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
Dalam proses PPDB, terdapat jalur khusus disabilitas dengan asesmen yang dilakukan oleh profesional (seperti Puskesmas/RS).Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.