Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menyelenggarakan perkuliahan dengan izin penyelenggaraan berdasarkan keputusan Menteri Agama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dengan Nomor: B/277/2001. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dinamika masyarakat, maka Program Hukum Ekonomi Syariah  berikhtiar menciptakan generasi mandiri, kreatif, unggul, dan berdaya saing dalam upaya memenuhi pasar kerja yang semakin kompetitif. Falsafah tersebut diharapkan dapat mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan terpercaya, serta berorientasi kepada kemampuan yang Ahli di Bidang Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Agama Islam mempunyai misi  “Terwujudnya Fakultas Agama Islam Sebagai Pusat Lembaga Pendidikan dan Dakwah Yang Unggul, Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ke-Asyariahan dan Kemandaran di Kawasan Indonesia Timur pada Tahun 2030”  dalam mewujudkan visi tersebut fakultas Agama Islam Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu Agama Islam dalam mewujudkan sumber daya insani yang cerdas, profesional, terampil, berdaya saing dan berakhlakul karimah. Menyelenggarakan kegiatan penelitian  untuk  pengembangan  Studi Islam yang berwawasan Asy’ariah sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Mewujudkan mahasiswa yang berwawasan luas, kreatif, inovatif, peka terhadap perubahan penomena sosial kemasyarakatan, istiqamah dan ukhuwah islamiyah yang kokoh. Kemudian Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan responsif dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan

  • Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

”Menjadi Program Studi yang Unggul, kompetitif dalam pengembangan Ilmu Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Nilai-Nilai Ke-Asyariahan dan Kemandaran di kawasan Indonesia Timur pada tahun 2030

 

  • Misi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

  1. Menyelenggarakan Pendidikan Yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan Hukum Ekonomi Syariah yang terampil dan professional serta berwawasan Keasyariahan dan Kemandaran
  2. Menyelenggarakan dan mengembangkan Penelitian dan Publikasi  dalam rangka pengembangan ilmu di bidang Hukum Ekonomi Syariah
  3. Melaksanakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Rangka Mengaplikasikan Ilmu Hukum Ekonomi Syariah
  4. Menjalin Kerjasama Dengan Berbagai Pihak Yang Terkait untuk Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

 

  • Tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

  1. Menghasilkan Lulusan yang mampu menjadi tenaga ahli (hakim, panitera, pengacara syari’ah) dalam pelayanan kebutuhan hukum pada lembaga peradilan agama, lembaga keuangan syariah, Kementrian Agama dan Kementrian hokum dan HAM secara professional.
  2. Berkembangnya penelitian dan publikasi karya ilmiah di bidang Hukum Ekonomi Syariah
  3. Terselenggaranya layanan yang berkualitas dalam pengabdian kepada masyarakat secara profesional untuk kesejahteraan Masyarakat
  4. Terselenggaranya Jalinan kerjasama baik regional, maupun nasional dalam mengembangkan keilmuan Hukum Ekonomi Syari’ah

 

  • Strategi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

  1. Peningkatan kapasitas jaringan kerja sama ditingkat wilayah dan nasional
  2. Peningkatan kulitas hasil penelitian dalam rangka mengembangkan ilmu teknologi yang berorientasi pada perbaikan praktek pendidikan serta mempublikasikannya baik ditingkat lokal, maupun nasional..
  3. Peningkatan kuantiatas pengabdian kepada masyarakat sebagai penerapan ilmu dibidang Hukum dan Ekonomi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat
  4. Peningkatan jalinan kerjasama dengan berbagai instansi di bidang hukum dan perbankan terkait dalam rangka peningkatan mutu lulusan dan pengembangan Program Studi

 

Bahasa »

Kirim form pertanyaan melalui WhatsApp